ETIKA ENGINEERING
ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
PENGERTIAN PROFESIONALISME, PROFESIONAL DAN PROFESI
PROFESIONALISME
Suatu paham yang mencitakan
dilakukannyakegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan
keahlianyang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta
ikrar(fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk
dengansemangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesamayang
tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan(Wignjosoebroto, 1999).
Dengan demikian seorang professional jelas harus memiliki profesi tertentu yang
diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan
disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam
melaksanakan suatu kegiatan kerja.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan
aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Jadi Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalanggan sosial). Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode
etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam
“catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat
prinsip-prinsip dasar yaitu :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan
4.
tugas dan tanggung jawabnya.
5.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
ETIKA ENGINEERING
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas
tindakan manusia. Etika merupakan ilmu yang menentukan nilai nilai dalam
perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuaat dalam berbagai
keadaan dan situasi yang berbeda. Etika engineering mewakili upaya upaya oleh
para insyinyur professional untuk mendefinisikan tindakan yang layak dilakukan
dala berhubungan antara satu sama lain, dengn klien dan pemberi kerja, dan
dengan masyarakat umum.
KERANGKA ETIKA ENGINEERING
Tanggung jawab utama dari seorang insyinyur
adalah menempatkan keselamatn public diatas segalanya. Ia harus meiliki
kepekaan dan berupaya menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian dan
harus memilih untuk melakukan kebaikan. Insyinyur adalah seorang pakar berilmu
yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk merancang dan mengevaluasi
karakteristik kinerja dan teknologi di dalam bidang keilmuannya. Salahs atu
komponen pengetahuan yang dimiliki diperoleh secara teoritis. Komponen ilmu
yang satu lagi diperoleh melalui empiris seperti pengalaman, ekperimental
ataupu lainnya. Seorang insyinyur memahami bahwa ilmu yang dimilikinya mengenai
sesuatu pemasalahan tidaklah lengkap, jadi insyinyur yang berkompeten
akanmenyadari keterbatasannya mengenai sebuah teknologi. Para insyinyur bekerja
untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari sebuah tim
engineering. Dengan cara ini, kompetensi organisasi diperoleh dari ompetensi
gabungan anggota-anggota tim tersebut.
KODE ETIK ENGINEERING
Para insinyur telah berusaha untuk menyusun
aturan-aturan atau standard-standar perilaku dalam bentuk kode etik. Kode kode
ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara
integritas dan reputasi dari profesi engineering. Kode etik untuk insyinyur
yang dipublikasikan oleh Perkumpulan Insyinyur Profesional Nasional (NSPE)
terdiri dari sebuah preambul, enam kanon fundamental atau peraturan mutlak,
lima peraturan untuk praktek, dan Sembilan kewajiban professional.
1.
Preambul
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Sebagai anggota dari profesi ini, para insyinyur dituntut untuk menjungjung standard kejujuran dan integritas yang tinggi. Engineering memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan untuk semua orang. Oleh karenanya, pelayanan yang diberikan oleh para insyinyur membutuhkan kejujuran, ketidakberpihakkan, keadilan dan kesamaan dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dankesejahteraan masyarakat. Para insyinyur harus bertindak sesuai standard perilaku professional yang menuntut kepatuhan kepada prnsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Sebagai anggota dari profesi ini, para insyinyur dituntut untuk menjungjung standard kejujuran dan integritas yang tinggi. Engineering memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan untuk semua orang. Oleh karenanya, pelayanan yang diberikan oleh para insyinyur membutuhkan kejujuran, ketidakberpihakkan, keadilan dan kesamaan dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dankesejahteraan masyarakat. Para insyinyur harus bertindak sesuai standard perilaku professional yang menuntut kepatuhan kepada prnsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
2.
Kanon Fundamental Insyinyur dalam memenuhi kewajiban
profesionalnya harus: Mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat. Memeberikan jasa ayanan hanya di dalam bidang kompetensinya. Menegeluarkan
pernyatan public hanya secara obyektif dan benar.
Bersikap kepada pemberi kerja maupu klien sebgai seorang yang bertanggung jwab dan dapat dipercaya.Menghindari tindakan-tindakan penipuan. Membawa diri secara terhormat, bertanggung jawab, etis, dan mematuhi hukum sehingga meningkatkan kehormatan, reputasi, dan manfaat profesi ini.
Bersikap kepada pemberi kerja maupu klien sebgai seorang yang bertanggung jwab dan dapat dipercaya.Menghindari tindakan-tindakan penipuan. Membawa diri secara terhormat, bertanggung jawab, etis, dan mematuhi hukum sehingga meningkatkan kehormatan, reputasi, dan manfaat profesi ini.
3. Peraturanpraktek
1. Insyinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakt.
a. Jika penilaian dari para insyinyur diabaikan didalam situasi yang dapat membahayakan jiwa atau property, mereka harus memberitahukan kepada peberi kerja atau klien dan pihak berwenangsebagaimanalayaknya.
b. Insyinyur hanya boleh memberikan persetujuan terhadap dokumen-dokumen teknis yang sudahsesuaidnganstandardyanberlaku.
c. Memberikan jasa layanan hanya di dalam bidang kompetensinya.
2. Insinyur harus menjalankan penugasan hanya jika telah memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di dalam bidang bidang teknis spesifik yang diperlukan
a. Menegeluarkan pernyatan public hanya secara obyektif dan benar.
b. Insyinyur diperkenankan mengekspresikan secara terbuka opini-opiniteknis yang berdasarkan pada pengetahuan akan fakta dan kompetensi di dalam subjek permasalahan.
3. Bersikap kepada pemberi kerja maupu klien sebgai seorang yang bertanggung jwab dan dapat dipercaya.
Insyinyur tidak diperkenankan meminta tau menerima imbaln finansial maupun yang bersifat harga lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari pihak luar berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.
Menghindari tindakan-tindakan penipuan.
Insnyinyur tidak diperkenankan melakukan kualifikasi yang dimilikinya atau mengizinkan pemalsuan dari kualifikasi mereka atau rekan rekan mereka.
1. Insyinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakt.
a. Jika penilaian dari para insyinyur diabaikan didalam situasi yang dapat membahayakan jiwa atau property, mereka harus memberitahukan kepada peberi kerja atau klien dan pihak berwenangsebagaimanalayaknya.
b. Insyinyur hanya boleh memberikan persetujuan terhadap dokumen-dokumen teknis yang sudahsesuaidnganstandardyanberlaku.
c. Memberikan jasa layanan hanya di dalam bidang kompetensinya.
2. Insinyur harus menjalankan penugasan hanya jika telah memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di dalam bidang bidang teknis spesifik yang diperlukan
a. Menegeluarkan pernyatan public hanya secara obyektif dan benar.
b. Insyinyur diperkenankan mengekspresikan secara terbuka opini-opiniteknis yang berdasarkan pada pengetahuan akan fakta dan kompetensi di dalam subjek permasalahan.
3. Bersikap kepada pemberi kerja maupu klien sebgai seorang yang bertanggung jwab dan dapat dipercaya.
Insyinyur tidak diperkenankan meminta tau menerima imbaln finansial maupun yang bersifat harga lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari pihak luar berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.
Menghindari tindakan-tindakan penipuan.
Insnyinyur tidak diperkenankan melakukan kualifikasi yang dimilikinya atau mengizinkan pemalsuan dari kualifikasi mereka atau rekan rekan mereka.
4.
KewajibanProfesional
1. Insyinyur harus dipandu di dalam semua hubungan mereka oleh stndar kejujuran dan integritas yangtinggi.
2. Para insyinyur harus di semua kesempaan berusaha keras untuk melayani kepentingan masyarakat.
3. Para insyinyur harus menhindari segala sikap dan kebiasaan yang membogohongi masyarakat.
4. Para insyinyur tidak diprkenankanmembeberkan, tanpa persetujuan, informasi rahasia mengenai urusan-urusan bisnis aau proses proses teknis milik klien atau pemberi kerja yang sekarang atau di masa lalu, atau badan public dimana mereka melayani.
5. Para insyinyur tidak boleh dipengaruhi di dalam menjalankan kewajiban-kewajiban professional mereka oleh kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.
6. Para insyinyur tidak diperkenankan melakukan upaya utnuk emmperoleh pekerjaan atau promosi atau keterlibatan professional dengan ara mengeluarkan kritik yang tidak benar tentang insyinyur-insyinyur lain, atau melalui ara-ara yang tidak pantas dipertanyakan.
7. para insyinyur tidak diperkenankan melakukan upay untuk mencederai secara sengaja atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung , reputasi professional, prospek, praktek atau pekerjaan dari insyinyur lainnya. Para insyinyur yang percaya bahwa ada pihak yang bersalah melakukan praktek tidak etis harus memberikan informasi tersebut kepada otoritas yang berwenanguntukditindaklanjuti.
8. Para insyinyur harus memikul tanggung jawan pribadi didalam tindakan-tindakan professional mereka, akantetapi hanya jika mereka diperbolehkan meminta ganti rugi untuk jasa-jasa layanan yang muncul dari praktek mereka untuk hal-hal yang terjadi diluar kelalaian ang mereka lakukan tanpaalasan.
Para insyinyur harus memberikan penghargaan kepada karya engineering pihak lain dimana pengahargaan itu memang layak diberikan, dan harus mengakui hak-hak yang menjadi milik pihak lain.
1. Insyinyur harus dipandu di dalam semua hubungan mereka oleh stndar kejujuran dan integritas yangtinggi.
2. Para insyinyur harus di semua kesempaan berusaha keras untuk melayani kepentingan masyarakat.
3. Para insyinyur harus menhindari segala sikap dan kebiasaan yang membogohongi masyarakat.
4. Para insyinyur tidak diprkenankanmembeberkan, tanpa persetujuan, informasi rahasia mengenai urusan-urusan bisnis aau proses proses teknis milik klien atau pemberi kerja yang sekarang atau di masa lalu, atau badan public dimana mereka melayani.
5. Para insyinyur tidak boleh dipengaruhi di dalam menjalankan kewajiban-kewajiban professional mereka oleh kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.
6. Para insyinyur tidak diperkenankan melakukan upaya utnuk emmperoleh pekerjaan atau promosi atau keterlibatan professional dengan ara mengeluarkan kritik yang tidak benar tentang insyinyur-insyinyur lain, atau melalui ara-ara yang tidak pantas dipertanyakan.
7. para insyinyur tidak diperkenankan melakukan upay untuk mencederai secara sengaja atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung , reputasi professional, prospek, praktek atau pekerjaan dari insyinyur lainnya. Para insyinyur yang percaya bahwa ada pihak yang bersalah melakukan praktek tidak etis harus memberikan informasi tersebut kepada otoritas yang berwenanguntukditindaklanjuti.
8. Para insyinyur harus memikul tanggung jawan pribadi didalam tindakan-tindakan professional mereka, akantetapi hanya jika mereka diperbolehkan meminta ganti rugi untuk jasa-jasa layanan yang muncul dari praktek mereka untuk hal-hal yang terjadi diluar kelalaian ang mereka lakukan tanpaalasan.
Para insyinyur harus memberikan penghargaan kepada karya engineering pihak lain dimana pengahargaan itu memang layak diberikan, dan harus mengakui hak-hak yang menjadi milik pihak lain.
PERANAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI
Etika menjadi atribut
pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya.
Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di
dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu
contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode
etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi
contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakatluassecarabertanggungjawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunandanpemeliharaansistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkanataumerugikansesamarekansekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakatluassecarabertanggungjawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunandanpemeliharaansistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkanataumerugikansesamarekansekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar