Jumat, 23 November 2018


TUGAS SAFETY
ENGINEERING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bencana adalah suatu kejadian yang mengancam sumber kehidupan dimasyarakat baik disebabkan faktor alam atau faktor non alam. Peristiwa ini mengakibatkan dampak korban jiwa manusia, rusaknya lingkungan dan sekitarnya, serta kerugian aset kekayaan dan trauma pada korban atau keluarga korban. Bencana menurut industri adalah peristiwa tidak dikehendaki yang terjadi pada lingkungan yang sedang melakukan kegiatan produksi maupun operasional perusahaan dan perusahaan ini tidak mampu mengatasi peristiwa tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut, maka diperlukan untuk persiapan menghadapi bencana pada perusahaan terutama masalah kebakaran. Kebakaran adalah reaksi dari oksigen yang terpapar oleh energi panas yang berlebihan, sehingga dapat menimbulkan nyala api dan menyebar dengan cepat karena adanya bahan atau benda-benda yang mudah terbakar disekitar sumber api tersebut. Terjadinya sumber nyala api baik kecil maupun besar yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan, dapat menjadi suatu ancaman bagi keselamatan jiwa, aset perusahaan bahkan lingkungan sekitar kejadian. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian perusahaan akan meningkat. Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian permasalahan di latar belakang dalam modul ini, maka dapat dirumuskan masalah bagaimana penerapan dan sistem penanggulangan kebakaran pada PT CHUBB SAFES INDONESIA
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan alat pemadam kebakaran serta penanggulangan kebakaran pada PT CHUBB SAFES INDONESIA.

BAB II
ATURAN DAN HUKUM HUKUM MENGENAI TEKNIK
KESELAMATAN KERJA

2. 1 KESELAMATAN KERJA Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
4. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat :
1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1. Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja BAB I Tentang Istilah-istilah Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering  dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2.
(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini.
(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.
3. BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
2. 2 Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso Ketentuan Ohsas 14001 Dan
Iso 45001
2.2.1 Sertifikasi ISO 45001
2.2.2.1 Ikhtisar ISO 45001:2018
Peningkatan perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam hal kesehatan dan keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar sistem manajemen K3 internasional, guna memampukan tolok ukur global dan meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Untuk alas an inilah, ISO mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada berbagai organisasi seberapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi. Pada Maret 2018, ISO 45001 dipublikasikan untuk meningkatkan konsistensi global dan menjadikan tempat kerja lebih aman dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS 18001 akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018 dan terdapat periode perpindahan tiga tahun sejak tanggal publikasi.
2.2.2.2 Manfaat ISO 45001:2018
Proses dan kendali K3 yang lebih kuat, keterlibatan lebih besar, dan integrasi mudah. ISO 45001 akan mendorong pengembangan proses sistematis yang, mengingat konteksnya yang lebih luas, akan mempertimbangkan risiko, peluang, persyaratan hukum, dan banyak lagi, yang akan membantu menanamkan K3 dengan kokoh pada inti organisasi guna memperbaiki kinerja K3. Para pekerja akan mengambil peran aktif dalam K3, yang membantu mengurangi hilangnya waktu akibat kecelakaan atau penurunan kesehatan sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi karyawan Anda dan mengurangi biaya serta waktu henti dalam proses. Struktur Tingkat Tinggi Annex SL yang digunakan ISO dalam standarnya yang baru dan direvisi menjadikan integrasi kendali sistem manajemen menjadi satu ‘sistem manajemen bisnis’ jaulebih mudah, yang dapat membantu mengurangi beban dan upaya ganda.
Bagaimana Lloyd's Register dapat membantu Anda?
LR mengakui bahwa semua organisasi dan sistem manajemen K3 mereka unik. Perpindahan dari OHSAS 18001 ke ISO 45001 akan bergantung pada
kerumitan organisasi dan kematangan sistem manajemen Anda. Di LR, kami meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian. Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untukmelakukan hal-hal dengan cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami. Asesmen Kami berfokus dalam kepatuhan sistem manajemen, termasuk analisis kesenjangan, asesmen, dan sertifikasi, semuanya didukung dengan saran ahli yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri Anda. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada sertifikat namun pendekatan asesmen yang dirancang guna membantu Anda memenuhi tujuan strategis. Karena itulah kami yakin dapat membantu Anda berpindah dengan mudah dari OHSAS 18001 ke ISO 45001, begitu itu dipublikasikan. Pelatihan Kami telah mengembangkan berbagai kursus pelatihan untuk mendukung perpindahan Anda dari OHSAS 18001 ke ISO 45001. Kami ingin agar Anda mendapatkan manfaat dari memahami standar baru sejak dini dan ISO 45001 kami akan membantu Anda menyiapkan dan membangun tingkat pengetahuan dan pengalaman K3 Anda saat ini. Beraneka ragam layanan jaminan Jangan biarkan perjalanan sertifikasi Anda berhenti di keselamatan kerja; di LR, kami memberikan layanan asesmen sertifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua standar and skema terpenting di dunia termasuk di bidang lingkungan, keberlanjutan, manajemen energi, kelangsungan bisnis, keamanan jaringan dunia maya, dan banyak lagi.












DAFTAR PUSTAKA
[1] Ummah, Hadharatina Arifatu. 2016. Gambaran Penanggulangan Kebakaran
Di PT PLN Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah & DIY. Semarang:
Universitas Muhammadiyah Semarang.
[2] Andry, Harlitanto Agatha. 2015. Penerapan Alat Pemadam Api Ringan dan
Jalur Evakuasi Serta Penanggulangan Kebakaran di RSUD dr.
Soetijono. Semarang : Universitas Negeri Semarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar