TUGAS SAFETY
ENGINEERING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bencana adalah suatu kejadian yang mengancam sumber kehidupan
dimasyarakat baik disebabkan faktor alam atau faktor non alam. Peristiwa ini
mengakibatkan dampak korban jiwa manusia, rusaknya lingkungan dan sekitarnya,
serta kerugian aset kekayaan dan trauma pada korban atau keluarga korban.
Bencana menurut industri adalah peristiwa tidak dikehendaki yang terjadi pada
lingkungan yang sedang melakukan kegiatan produksi maupun operasional perusahaan
dan perusahaan ini tidak mampu mengatasi peristiwa tersebut. Sehingga untuk
mengantisipasi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut, maka diperlukan untuk
persiapan menghadapi bencana pada perusahaan terutama masalah kebakaran.
Kebakaran adalah reaksi dari oksigen yang terpapar oleh energi panas yang
berlebihan, sehingga dapat menimbulkan nyala api dan menyebar dengan cepat
karena adanya bahan atau benda-benda yang mudah terbakar disekitar sumber api
tersebut. Terjadinya sumber nyala api baik kecil maupun besar yang tidak
dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan, dapat menjadi suatu ancaman bagi
keselamatan jiwa, aset perusahaan bahkan lingkungan sekitar kejadian.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya
dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak
saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha,
tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak
lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika
perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan
pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian
perusahaan akan meningkat. Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap
produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu
dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja
merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal
sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian permasalahan di latar belakang dalam modul ini,
maka dapat dirumuskan masalah bagaimana penerapan dan sistem penanggulangan
kebakaran pada PT CHUBB SAFES INDONESIA
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah
mengetahui bagaimana penerapan alat pemadam kebakaran serta penanggulangan
kebakaran pada PT CHUBB SAFES INDONESIA.
BAB II
ATURAN DAN HUKUM – HUKUM MENGENAI TEKNIK
KESELAMATAN KERJA
2. 1 KESELAMATAN KERJA
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin
pula keselamatannya
3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efisien d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala
daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
4. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam
Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja
yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat :
1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1. Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja BAB I
Tentang Istilah-istilah Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan
:
(1) “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang
sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2.
(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman
dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja
tersebut.
(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung
sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan
seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat
kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat
kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar
Indonesia.
(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini.
(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus
dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian
khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.
3. BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Yang diatur oleh Undang-undang
ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat
(1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat
perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut
atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan
pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan,
pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan,
perikanan dan lapangan kesehatan.
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam
atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik
di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di
daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu,
dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di
dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah
atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang
tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah,
kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api,
asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar,
televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau
riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan
atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan
rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja
ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan
keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau
lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
2. 2 Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso Ketentuan Ohsas 14001 Dan
Iso 45001
2.2.1 Sertifikasi ISO 45001
2.2.2.1 Ikhtisar ISO 45001:2018
Peningkatan perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam
hal kesehatan dan keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar
sistem manajemen K3 internasional, guna memampukan tolok ukur global dan
meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Untuk alas an
inilah, ISO mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada
berbagai organisasi seberapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi. Pada
Maret 2018, ISO 45001 dipublikasikan untuk meningkatkan konsistensi global dan
menjadikan tempat kerja lebih aman dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS
18001 akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018 dan terdapat periode
perpindahan tiga tahun sejak tanggal publikasi.
2.2.2.2 Manfaat ISO 45001:2018
Proses dan kendali K3 yang lebih kuat, keterlibatan lebih besar,
dan integrasi mudah. ISO 45001 akan mendorong pengembangan proses sistematis
yang, mengingat konteksnya yang lebih luas, akan mempertimbangkan risiko,
peluang, persyaratan hukum, dan banyak lagi, yang akan membantu menanamkan K3
dengan kokoh pada inti organisasi guna memperbaiki kinerja K3. Para pekerja
akan mengambil peran aktif dalam K3, yang membantu mengurangi hilangnya waktu
akibat kecelakaan atau penurunan kesehatan sehingga menciptakan lingkungan
kerja yang lebih baik bagi karyawan Anda dan mengurangi biaya serta waktu henti
dalam proses. Struktur Tingkat Tinggi Annex SL yang digunakan ISO dalam
standarnya yang baru dan direvisi menjadikan integrasi kendali sistem manajemen
menjadi satu ‘sistem manajemen bisnis’ jaulebih mudah, yang dapat membantu
mengurangi beban dan upaya ganda.
Bagaimana Lloyd's Register dapat membantu Anda?
LR mengakui bahwa semua organisasi dan sistem manajemen K3 mereka
unik. Perpindahan dari OHSAS 18001 ke ISO 45001 akan bergantung pada
kerumitan organisasi dan kematangan sistem manajemen Anda. Di LR,
kami meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan
bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian.
Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untukmelakukan hal-hal dengan
cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua
pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami.
Asesmen Kami berfokus dalam kepatuhan sistem manajemen, termasuk analisis
kesenjangan, asesmen, dan sertifikasi, semuanya didukung dengan saran ahli yang
dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri Anda. Pendekatan kami tidak hanya
berfokus pada sertifikat namun pendekatan asesmen yang dirancang guna membantu
Anda memenuhi tujuan strategis. Karena itulah kami yakin dapat membantu Anda
berpindah dengan mudah dari OHSAS 18001 ke ISO 45001, begitu itu
dipublikasikan. Pelatihan Kami telah mengembangkan berbagai kursus pelatihan
untuk mendukung perpindahan Anda dari OHSAS 18001 ke ISO 45001. Kami ingin agar
Anda mendapatkan manfaat dari memahami standar baru sejak dini dan ISO 45001
kami akan membantu Anda menyiapkan dan membangun tingkat pengetahuan dan
pengalaman K3 Anda saat ini. Beraneka ragam layanan jaminan Jangan biarkan
perjalanan sertifikasi Anda berhenti di keselamatan kerja; di LR, kami
memberikan layanan asesmen sertifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua
standar and skema terpenting di dunia termasuk di bidang lingkungan,
keberlanjutan, manajemen energi, kelangsungan bisnis, keamanan jaringan dunia
maya, dan banyak lagi.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Ummah, Hadharatina Arifatu. 2016. Gambaran Penanggulangan
Kebakaran
Di PT PLN Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah & DIY.
Semarang:
Universitas Muhammadiyah Semarang.
[2] Andry, Harlitanto Agatha. 2015. Penerapan Alat Pemadam Api
Ringan dan
Jalur Evakuasi Serta Penanggulangan Kebakaran di RSUD dr.
Soetijono. Semarang : Universitas Negeri Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar