Minggu, 30 Juni 2019


ETIKA ENGINEERING
ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
PENGERTIAN PROFESIONALISME, PROFESIONAL DAN PROFESI PROFESIONALISME
Suatu paham yang mencitakan dilakukannyakegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlianyang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar(fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengansemangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesamayang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan(Wignjosoebroto, 1999). Dengan demikian seorang professional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Jadi Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
4.      tugas dan tanggung jawabnya.
5.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
ETIKA ENGINEERING
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika merupakan ilmu yang menentukan nilai nilai dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuaat dalam berbagai keadaan dan situasi yang berbeda. Etika engineering mewakili upaya upaya oleh para insyinyur professional untuk mendefinisikan tindakan yang layak dilakukan dala berhubungan antara satu sama lain, dengn klien dan pemberi kerja, dan dengan masyarakat umum.
KERANGKA ETIKA ENGINEERING
Tanggung jawab utama dari seorang insyinyur adalah menempatkan keselamatn public diatas segalanya. Ia harus meiliki kepekaan dan berupaya menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian dan harus memilih untuk melakukan kebaikan. Insyinyur adalah seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk merancang dan mengevaluasi karakteristik kinerja dan teknologi di dalam bidang keilmuannya. Salahs atu komponen pengetahuan yang dimiliki diperoleh secara teoritis. Komponen ilmu yang satu lagi diperoleh melalui empiris seperti pengalaman, ekperimental ataupu lainnya. Seorang insyinyur memahami bahwa ilmu yang dimilikinya mengenai sesuatu pemasalahan tidaklah lengkap, jadi insyinyur yang berkompeten akanmenyadari keterbatasannya mengenai sebuah teknologi. Para insyinyur bekerja untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari sebuah tim engineering. Dengan cara ini, kompetensi organisasi diperoleh dari ompetensi gabungan anggota-anggota tim tersebut.
KODE ETIK ENGINEERING
Para insinyur telah berusaha untuk menyusun aturan-aturan atau standard-standar perilaku dalam bentuk kode etik. Kode kode ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi engineering. Kode etik untuk insyinyur yang dipublikasikan oleh Perkumpulan Insyinyur Profesional Nasional (NSPE) terdiri dari sebuah preambul, enam kanon fundamental atau peraturan mutlak, lima peraturan untuk praktek, dan Sembilan kewajiban professional.
1.      Preambul
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Sebagai anggota dari profesi ini, para insyinyur dituntut untuk menjungjung standard kejujuran dan integritas yang tinggi. Engineering memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan untuk semua orang. Oleh karenanya, pelayanan yang diberikan oleh para insyinyur membutuhkan kejujuran, ketidakberpihakkan, keadilan dan kesamaan dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dankesejahteraan masyarakat. Para insyinyur harus bertindak sesuai standard perilaku professional yang menuntut kepatuhan kepada prnsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
2.      Kanon Fundamental Insyinyur dalam memenuhi kewajiban profesionalnya harus: Mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Memeberikan jasa ayanan hanya di dalam bidang kompetensinya. Menegeluarkan pernyatan public hanya secara obyektif dan benar.
Bersikap kepada pemberi kerja maupu klien sebgai seorang yang bertanggung jwab dan dapat dipercaya.Menghindari tindakan-tindakan penipuan. Membawa diri secara terhormat, bertanggung jawab, etis, dan mematuhi hukum sehingga meningkatkan kehormatan, reputasi, dan manfaat profesi ini.
3.      Peraturanpraktek
1. Insyinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan   masyarakt.
a. Jika penilaian dari para insyinyur diabaikan didalam situasi yang dapat membahayakan jiwa atau property, mereka harus memberitahukan kepada peberi kerja atau klien dan pihak berwenangsebagaimanalayaknya.
b. Insyinyur hanya boleh memberikan persetujuan terhadap dokumen-dokumen teknis yang sudahsesuaidnganstandardyanberlaku.
c. Memberikan jasa layanan hanya di dalam bidang kompetensinya.
2. Insinyur harus menjalankan penugasan hanya jika telah memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di dalam bidang bidang teknis spesifik yang diperlukan
a. Menegeluarkan pernyatan public hanya secara obyektif dan benar.
b. Insyinyur diperkenankan mengekspresikan secara terbuka opini-opiniteknis yang berdasarkan pada pengetahuan akan fakta dan kompetensi di dalam subjek permasalahan.
3. Bersikap kepada pemberi kerja maupu klien sebgai seorang yang bertanggung jwab dan dapat dipercaya.
Insyinyur tidak diperkenankan meminta tau menerima imbaln finansial maupun yang bersifat harga lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari pihak luar berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawab mereka.
Menghindari tindakan-tindakan penipuan.
Insnyinyur tidak diperkenankan melakukan kualifikasi yang dimilikinya atau mengizinkan pemalsuan dari kualifikasi mereka atau rekan rekan mereka.
4.      KewajibanProfesional
1. Insyinyur harus dipandu di dalam semua hubungan mereka oleh stndar kejujuran dan integritas yangtinggi.
2. Para insyinyur harus di semua kesempaan berusaha keras untuk melayani kepentingan masyarakat.
3. Para insyinyur harus menhindari segala sikap dan kebiasaan yang membogohongi masyarakat.
4. Para insyinyur tidak diprkenankanmembeberkan, tanpa persetujuan, informasi rahasia mengenai urusan-urusan bisnis aau proses proses teknis milik klien atau pemberi kerja yang sekarang atau di masa lalu, atau badan public dimana mereka melayani.
5. Para insyinyur tidak boleh dipengaruhi di dalam menjalankan kewajiban-kewajiban professional mereka oleh kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.
6. Para insyinyur tidak diperkenankan melakukan upaya utnuk emmperoleh pekerjaan atau promosi atau keterlibatan professional dengan ara mengeluarkan kritik yang tidak benar tentang insyinyur-insyinyur lain, atau melalui ara-ara yang tidak pantas dipertanyakan.
7. para insyinyur tidak diperkenankan melakukan upay untuk mencederai secara sengaja atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung , reputasi professional, prospek, praktek atau pekerjaan dari insyinyur lainnya. Para insyinyur yang percaya bahwa ada pihak yang bersalah melakukan praktek tidak etis harus memberikan informasi tersebut kepada otoritas yang berwenanguntukditindaklanjuti.
8. Para insyinyur harus memikul tanggung jawan pribadi didalam tindakan-tindakan professional mereka, akantetapi hanya jika mereka diperbolehkan meminta ganti rugi untuk jasa-jasa layanan yang muncul dari praktek mereka untuk hal-hal yang terjadi diluar kelalaian ang mereka lakukan tanpaalasan.
Para insyinyur harus memberikan penghargaan kepada karya engineering pihak lain dimana pengahargaan itu memang layak diberikan, dan harus mengakui hak-hak yang menjadi milik pihak lain.
PERANAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakatluassecarabertanggungjawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunandanpemeliharaansistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkanataumerugikansesamarekansekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

Sumber :


Jumat, 23 November 2018


TUGAS SAFETY
ENGINEERING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bencana adalah suatu kejadian yang mengancam sumber kehidupan dimasyarakat baik disebabkan faktor alam atau faktor non alam. Peristiwa ini mengakibatkan dampak korban jiwa manusia, rusaknya lingkungan dan sekitarnya, serta kerugian aset kekayaan dan trauma pada korban atau keluarga korban. Bencana menurut industri adalah peristiwa tidak dikehendaki yang terjadi pada lingkungan yang sedang melakukan kegiatan produksi maupun operasional perusahaan dan perusahaan ini tidak mampu mengatasi peristiwa tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut, maka diperlukan untuk persiapan menghadapi bencana pada perusahaan terutama masalah kebakaran. Kebakaran adalah reaksi dari oksigen yang terpapar oleh energi panas yang berlebihan, sehingga dapat menimbulkan nyala api dan menyebar dengan cepat karena adanya bahan atau benda-benda yang mudah terbakar disekitar sumber api tersebut. Terjadinya sumber nyala api baik kecil maupun besar yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan, dapat menjadi suatu ancaman bagi keselamatan jiwa, aset perusahaan bahkan lingkungan sekitar kejadian. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan menghindarkan pekerja dari kecelakaan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerjanya. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jika perusahaan kurang memperhatikan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan akan tinggi dan kerugian perusahaan akan meningkat. Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian permasalahan di latar belakang dalam modul ini, maka dapat dirumuskan masalah bagaimana penerapan dan sistem penanggulangan kebakaran pada PT CHUBB SAFES INDONESIA
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan alat pemadam kebakaran serta penanggulangan kebakaran pada PT CHUBB SAFES INDONESIA.

BAB II
ATURAN DAN HUKUM HUKUM MENGENAI TEKNIK
KESELAMATAN KERJA

2. 1 KESELAMATAN KERJA Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
4. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat :
1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1. Mencabut: Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja BAB I Tentang Istilah-istilah Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering  dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2.
(2) Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang dengan tempat kerja tersebut.
(3) “Pengurus” ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
(4) “Pengusaha” ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5) “Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undangundang ini.
(6) “Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(7) “Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.
3. BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. (3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2).
2. 2 Ketentuan Ohsas 14001 Dan Iso Ketentuan Ohsas 14001 Dan
Iso 45001
2.2.1 Sertifikasi ISO 45001
2.2.2.1 Ikhtisar ISO 45001:2018
Peningkatan perdagangan global memunculkan tantangan baru dalam hal kesehatan dan keselamatan, yang mendorong adanya kebutuhan akan standar sistem manajemen K3 internasional, guna memampukan tolok ukur global dan meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Untuk alas an inilah, ISO mengembangkan standar internasional yang akan dapat diterapkan pada berbagai organisasi seberapa pun besarnya, di segala sektor atau lokasi. Pada Maret 2018, ISO 45001 dipublikasikan untuk meningkatkan konsistensi global dan menjadikan tempat kerja lebih aman dan lebih sehat untuk semua pihak. OHSAS 18001 akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018 dan terdapat periode perpindahan tiga tahun sejak tanggal publikasi.
2.2.2.2 Manfaat ISO 45001:2018
Proses dan kendali K3 yang lebih kuat, keterlibatan lebih besar, dan integrasi mudah. ISO 45001 akan mendorong pengembangan proses sistematis yang, mengingat konteksnya yang lebih luas, akan mempertimbangkan risiko, peluang, persyaratan hukum, dan banyak lagi, yang akan membantu menanamkan K3 dengan kokoh pada inti organisasi guna memperbaiki kinerja K3. Para pekerja akan mengambil peran aktif dalam K3, yang membantu mengurangi hilangnya waktu akibat kecelakaan atau penurunan kesehatan sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi karyawan Anda dan mengurangi biaya serta waktu henti dalam proses. Struktur Tingkat Tinggi Annex SL yang digunakan ISO dalam standarnya yang baru dan direvisi menjadikan integrasi kendali sistem manajemen menjadi satu ‘sistem manajemen bisnis’ jaulebih mudah, yang dapat membantu mengurangi beban dan upaya ganda.
Bagaimana Lloyd's Register dapat membantu Anda?
LR mengakui bahwa semua organisasi dan sistem manajemen K3 mereka unik. Perpindahan dari OHSAS 18001 ke ISO 45001 akan bergantung pada
kerumitan organisasi dan kematangan sistem manajemen Anda. Di LR, kami meluangkan waktu untuk memahami kebutuhan dan kondisi unik klien kami dan bisnis mereka, guna bertindak sesuai pertimbangan, kepekaan, dan kehati-hatian. Kemandirian kami berarti bahwa kami berkomitmen untukmelakukan hal-hal dengan cara yang benar untuk mencapai standar tertinggi dan hasil terbaik untuk semua pihak, sehingga memberikan keyakinan bagi klien dalam setiap keputusan kami. Asesmen Kami berfokus dalam kepatuhan sistem manajemen, termasuk analisis kesenjangan, asesmen, dan sertifikasi, semuanya didukung dengan saran ahli yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri Anda. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada sertifikat namun pendekatan asesmen yang dirancang guna membantu Anda memenuhi tujuan strategis. Karena itulah kami yakin dapat membantu Anda berpindah dengan mudah dari OHSAS 18001 ke ISO 45001, begitu itu dipublikasikan. Pelatihan Kami telah mengembangkan berbagai kursus pelatihan untuk mendukung perpindahan Anda dari OHSAS 18001 ke ISO 45001. Kami ingin agar Anda mendapatkan manfaat dari memahami standar baru sejak dini dan ISO 45001 kami akan membantu Anda menyiapkan dan membangun tingkat pengetahuan dan pengalaman K3 Anda saat ini. Beraneka ragam layanan jaminan Jangan biarkan perjalanan sertifikasi Anda berhenti di keselamatan kerja; di LR, kami memberikan layanan asesmen sertifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap semua standar and skema terpenting di dunia termasuk di bidang lingkungan, keberlanjutan, manajemen energi, kelangsungan bisnis, keamanan jaringan dunia maya, dan banyak lagi.












DAFTAR PUSTAKA
[1] Ummah, Hadharatina Arifatu. 2016. Gambaran Penanggulangan Kebakaran
Di PT PLN Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah & DIY. Semarang:
Universitas Muhammadiyah Semarang.
[2] Andry, Harlitanto Agatha. 2015. Penerapan Alat Pemadam Api Ringan dan
Jalur Evakuasi Serta Penanggulangan Kebakaran di RSUD dr.
Soetijono. Semarang : Universitas Negeri Semarang.


Sabtu, 20 Oktober 2018


BAB I

PENDAHULUAN




1.1.  Latar Belakang
          PT. Lamandau Putra adalah perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kalimantan Tengah, kabupaten Lamandau, Bayat, Kahingai. PT. Lamandau Putra baru melakukan kegiatan penambangan pada tahun 2013. Dalam proses penambangan batubara, perusahaan menyadari bahwa frekuensi resiko kemungkinan terjadinya kecelakaan masih tinggi.

Pada dasarnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang diwajibkan dan kurang terampilnya pekerja itu sendiri. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman dari lingkungan kerja yang menyangkut antara lain peralatan atau mesin-mesin, tetapi frekuensi terjadinya kecelakaan kerja lebih banyak terjadi karena faktor manusia.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan data kecelakaan di PT. Lamandau Putra, diketahui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di PT. Lamandau Putra masih terdapat kondisi tidak aman dan tindakan kerja tidak aman. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dan kajian tentang keselamatan dan kesehatan kerja untuk menciptakan kondisi aman, menghindari tindakan tidak aman dan pengawasan pada setiap kegiatan. Dengan demikian, resiko terhadap setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dapat diminimalkan.

1.2.  Tujuan Penelitian
    Tujuan dari penelitian ini adalah:
1.        Mengetahui tingkat resiko kecelakaan kerja pada perusahaan dengan menghitung angka kekerapan kecelakaan (frequency rate) dan tingkat keparahan kecelakaan (severity rate)
2.        Mencegah agar kecelakaan sejenis tidak terjadi lagi dengan melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang menyebabkan sering terjadinya kecelakaan kerja pada kegiatan penambangan batubara di PT. Lamandau Putra.
3.        Menurunkan tingkat kecelakaan kerja dengan menganalisis hal-hal yang sering menyebabkan kecelakaan kerja.
4.        Menganalisis kesehatan dan mencegah penyakit yang timbul akibat bekerja.

1.3.   Identifikasi Masalah
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam industri pertambangan sebagai suatu konsep dan pekerjaan mempunyai tujuan akhir meniadakan kecelakaan dan sekaligus menekan seminimal mungkin biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari adanya kecelakaan. Apapun program yang dicanangkan akan bermuara pada tujuan tersebut. Kecelakaan, bagaimanapun tingkat keparahannya akan tetap merugikan, tidak hanya bagi yang mengalaminya, namun perusahaan akan menanggung dampaknya. Kecelakaan, apalagi yang mengakibatkan cacat tetap atau kematian pasti menyisakan penderitaan bagi dirinya dan sanak keluarganya.

Begitu besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk suatu kecelakaan kerja dan juga dampaknya terhadap citra perusahaan, sehingga usaha pencegahan diharapkan menjadi prioritas utama.

1.4.   Metode Penelitian
Di dalam melaksanakan penelitian ini, digabungkan antara teori dengan data-data lapangan, sehingga dari keduanya didapat pendekatan penyelesaian masalah. Adapun urutan pekerjaan penelitian yaitu:
1.        Studi Literatur
       Studi literatur dilakukan dengan mencari bahan-bahan pustaka yang menunjang, baik yang bersifat sebagai dasar penelitian maupun yang bersifat sebagai pendukung dan referensi yang berkaitan dengan kualitas dan pencampuran batubara.


2.        Observasi Lapangan
       Maksud dari observasi lapangan adalah dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap proses yang terjadi dan mencari informasi pendukung yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Orientasi lapangan dilakukan untuk mengetahui sekilas kondisi lapangan.
3.        Pengambilan Data
       Pengambilan data terdiri dari dua cara yaitu:
a.  Pengambilan data primer
        Data yang diambil adalah kondisi dan pelayanan kesehatan bagi pekerja, kondisi bahaya di lingkungan tempat kerja, program kerja manajemen K3 dan reaksi para pekerja terhadap program yang dilakukan manajemen K3.
b. Pengambilan data sekunder
    Data yang diambil meliputi mencari dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan penelitian yang berasal dari buku referensi, data tersebut antara lain peta lokasi penambangan dan data curah hujan.

4.        Pengumpulan Data
       Merupakan proses pengambilan data dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam penyusunan skripsi ini. Data-data yang diambil antara lain:
a.    Sistem penambangan yang diterapkan.
b.    Kondisi front kerja dan lingkungan sekitar.
c.    Besar angka kekerapan kecelakaan.
d.   Proses terjadinya kecelakaan.
e.    Mencatat kejadian yang terjadi.

5.        Pengolahan Data
       Dari hasil pengumpulan data yang telah didapatkan dan data dari hasil survey di lokasi penambangan akan didapat data-data yang akan disusun secara sistematis dan bisa digunakan sebagai bahan analisis.


6.        Analisis Data
       Analisis terhadap berbagai data dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif guna memperoleh kesimpulan sementara yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk analisis lebih lanjut dalam membuat saran.

1.5.   Pembatasan Masalah
Agar pembahasan terhadap masalah yang ada sesuai dengan tujuan penulisan skripsi ini, maka masalah pokok yang akan dibahas adalah penyebab terjadinya kecelakaan dan solusinya pada area pengolahan, jalan angkut batubara dan bengkel/kantor di PT. ANM.

1.6.   Pemecahan Masalah
Berdasarkan masalah yang dihadapi seperti yang telah dikemukakan dalam identifikasi masalah, maka diperlukan kajian K3 pada areal kerja PT. ANM. Kajian K3 dilakukan dengan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan, kesehatan dan pelaksanaan peraturan K3 di areal kerja.

1.7. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah:
1.      Pelaksanaan manajemen K3 sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat meminimalkan jumlah kecelakaan kerja tambang.
2.      Meningkatkan wawasan karyawan mengenai arti penting pelaksanaan manajemen K3 sehingga dapat meminimalkan kerugian moril dan materil yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Nama Perusahaan dan Lokasi Beroperasi
Secara administratif lokasi IUP Eksplorasi PT. Lamandau Putra terletak di Kalimantan Tengah, kabupaten Lamandau, Bayat, Kahingai. Nagari Salido Tambang adalah sebuah perkampungan kecil yang terletak kurang lebih 12 km dari Kota Painan, ibukota Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan keadaan geografisnya, wilayah IUP PT. Lamandau Putra berada pada koordinat 100º35’40.00” BT sampai 100º36’09.70” BT dan 01º19’40.00” LS sampai - 01º19’15.00” LS. Lokasi penambangan batubara ini dihubungkan dengan jalan yang telah diaspal dan dapat dicapai dengan menaiki kendaraan roda empat. Terdapat sungai yang membelah wilayah KP menjadi dua bagian yaitu sungai Lubuk Agung. Luas daerah penelitian 192,08 Ha untuk keseluruhan KP.

2.2.    Iklim dan Curah Hujan
          Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,Provinsi Sumatera Barat termasuk beriklim tropis yang mempunyai dua musim, yaitu musim hujan pada bulan  Oktober sampai bulan April dan musim kemarau pada bulan Mei sampai bulan September. Dari data curah hujan yang diperoleh pada tahun 2004-2010, curah hujan tertinggi 331 mm pada bulan Januari dan curah hujan terendah 33 mm pada bulan September.









2.3     Kondisi Topografi dan Morfologi
Pengamatan lapangan dapat dibagi menjadi 3 satuan geomorfologi, yaitu satuan perbukitan ketinggian antara di atas 100 m s/d 200 m, satuan dataran aluvial dengan ketinggian antara 50 m s/d 100 m, endapan dataran aluvial dengan ketinggian 10 m s/d 50 m di atas permukaan laut.
Berdasarkan pengamatan dan pengukuran pada kenampakan morfologi, ketinggian di lapangan serta contoh batuannya, wilayah studi secara umum dapat dibagi dalam 3 satuan geomorfologi :
1.        Satuan Geomorfologi Perbukitan
Satuan geomorfologi menempati hampir 40% dari wilayah studi pada umumnya terdiri dari batuan breksi, batu pasir, batu lempung, lempung pasiran, pasir lempungan, lempung hitam (black silt), coal shally, shally coal, urat kuarsa, dan konglomerat. Ketinggian satuan ini antara 100 m – 200 m di atas permukaan laut dengan sudut lereng 30º – > 60º. Struktur di lokasi penyelidikan secara umum terdiri dari sesar geser arah utara – selatan arah N 180 E, yang memotong susunan pembawa endapan batubara, juga ada beberapa struktur minor di lokasi penyelidikan khususnya di dalam tambang, seperti
patahan (fault), dan lipatan di daerah antara daerah tambang dengan daerah Lumpo.
2.    Satuan Perbukitan

Satuan Perbukitan dengan ketinggian antara 50 m s/d 100 m yang meliputi hampir 35% daerah penyelidikan, perbukitan diikuti lembah yang dilewati oleh sungai utama dari sungai yang membetuk pola pengaliran trellis. Proses erosi

vertikal dan lateral berlangsung intensif. Litologi yang membentuk satuan ini adalah batu pasir dan batu lempung dan batu pasir lempungan.

Singkapan Batubara di daerah PT. ANM terdapat pada formasi gunung api (Formasi Painan). Pada umumnya tebalnya antara 0,9 m – 0,10 m, mempunyai litotype batubara mengkilat dan batubara mengkilat berlapis, dengan indikasi kalori tinggi, sekitar 6900 - 7300 Kcal/Kg.



2.4   Keadaan Geologi

   1.     Struktur Geologi

Berdasarkan hasil penyelidikan daerah PT. Lamandau Putra berada pada daerah Tambang Salido dan Lumpo. Struktur di lokasi penyelidikan secara umum terdiri dari sesar geser arah utara – selatan arah N 180° E, yang memotong susunan pembawa endapan batubara, juga ada beberapa struktur minor di lokasi penyelidikan khususnya di dalam tambang, seperti patahan (fault), dan lipatan antiklin di daerah antara daerah Tambang Salido dengan daerah Lumpo. Susunan batuan terdiri atas batuan breksi, batu pasir, batu lempung, lempung pasiran, pasir lempungan, lempung hitam (black silt), coal shally, shally coal, urat kuarsa, dan konglomerat. Geologi daerah 100 Ha meliputi hampir 80% di atas permukaan berupa endapan pasir dan sebagian lempung dan endapan batuan beku.

2     Genesa Batubara PT. Lamandau Putra

Batubara yang mempunyai rumus kimia C, H dan O adalah bahan tambang yang tidak termasuk dalam kelompok mineral. Batubara (coal) adalah bahan bakar hidro-karbon padat yang terbentuk dari tumbuhan dalam lingkungan bebas oksigen dan terkena pengaruh tekanan dan temperatur yang berlangsung lama sekali (hingga puluhan-ratusan juta tahun).


Proses pembentukan batubara memakan waktu hingga puluhan juta tahun, dimulai dari pembentukan gambut (peat) kemudian menjadi lignite, sub-bituminous, bituminous hingga antrasit. Proses pembentukan batubara/pembatubaraan dapat diartikan sebagai proses pengeluaran berangsur-angsur dari zat pembakar (O2) dalam bentuk karbon dioksida (CO2) dan air (H2O) hingga akhirnya menyebabkan konsentrasi karbon tetap (fixed karbon) dalam bahan asal batubara bertambah.


Tahapan dan proses pembentukan batubara dapat digolongkan menjadi dua kejadian, yaitu pertama tahap/fase diagenesa (pengrusakan dan penguraian) oleh organisme, atau sering disebut tahap/fase biokimia. Tahap/fase biokimia merupakan tahap pertama dalam pembentukan batubara yang dimulai dari penguraian tumbuh-tumbuhan sampai terbentuknya peat. Ini merupakan proses penghancuran oleh bakteri anaerobic terhadap bahan kayu-kayuan (sisa tumbuhan) sehingga terbentuk gel (seperti agar-agar) yang disebut gelly. Gel tersebut sebagai bahan pembentuk

lapisan batubara, kemudian akan terendapkan/terkumpul sebagai suatu massa yang mempat yang kemudian disebut peat (gambut). Tahap kedua adalah tahap metamorfosa atau yang sering juga disebut sebagai tahap geokimia. Tahap ini dimulai dari terbentuknya peat sampai terbentuknya batubara. Pada tahap ini yang memegang peranan adalah tekanan dan temperatur. Makin tinggi temperatur dan makin kuat tekanan maka akan bertambah tinggi kadar batubara yang terbentuk. Pada gambar 2.4 menunjukan tahapan pembentukan batubara.


Target produksi PT. Lamandau Putra adalah sebesar 54.000 ton/tahun. Kualitas merupakan hal terpenting dalam batubara karena dari kualitas mempengaruhi harga penjualan dari batubara. Nilai kalori batubara pada lokasi PT. Lamandau Putra adalah 7.000 Kkal/kg. Pada daerah eksplorasi PT. Lamandau Putra ini, dilakukan analisis proximate terhadap contoh batubara yang diperoleh dari singkapan (testpit) dan pemboran (core).



2.5   Kegiatan Penambangan

Penambangan batubara pada PT. ANM dilakukan dengan metode Strip Mine. Metode ini diterapkan untuk menambang endapan batubara yang dekat permukaan pada daerah mendatar sampai agak landai. Penambangannya dimulai dari singkapan batubara yang mempunyai lapisan tanah penutup yang tipis dilanjutkan ke singkapan batubara yang mempunyai lapisan tanah penutup tebal sampai batas pit. Tahap kegiatan penambangan yang dilakukan disesuaikan dengan perencanaan yang dibuat oleh bagian planning. Adapun rangkaian kegiatan penambangan meliputi pembersihan lahan sekaligus pengupasan dan pemindahan tanah pucuk, penggalian dan pemindahan lapisan penutup (over burden), penambangan dan pengangkutan batubara.

1.     Pembersihan Lahan Sekaligus Pengupasan dan Pemindahan Tanah Pucuk Operasi pembersihan lahan penambangan dilakukan pada lokasi-lokasi yang akan ditambang. Beberapa pekerjaan yang akan dilakukan berkaitan dengan operasi ini adalah :

a.  Pembabatan semak dan perdu

Pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan bulldozer Caterpillar D7G, yang menjalankan fungsi gali-dorong dengan memanfaatkan blade dan tenaga dorong yang besar. Semak dan perdu yang menutupi area penambangan didorong ke daerah-daerah pembuangan.

b.   Penebangan pohon dan pemotongan kayu

     Penebangan pohon-pohon dan pemotongan kayu-kayu yang ada dilakukan sebelum operasi pembersihan lahan penambangan. Lahan dari lokasi yang akan ditambang biasanya ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon, dari yang berukuran kecil sampai besar. Untuk pohon yang berukuran besar perlu dilakukan pemotongan dengan mesin potong (chainsaw). Pohon yang telah dipotong, kayunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Dalam operasi pemindahan kayu-kayu, digunakan alat pengangkut beban berat dan rantai besi untuk pengikat dan penarik, kemudian diangkut dengan truk.
c.    Pengupasan tanah pucuk (top soil)

Operasi pengupasan lapisan tanah pucuk (top soil) yang banyak mengandung bahan organik hasil pelapukan yang menyuburkan tanah, dilakukan setelah pembersihan lahan penambangan. Lapisan tanah subur ini dikupas dengan menggunakan bulldozer Caterpillar D7G. Lapisan tanah pucuk (top soil) didorong dan dikumpulkan pada lokasi tertentu yang dekat dengan daerah operasi bulldozer, kemudian tanah pucuk (top soil) tersebut dimuat dengan menggunakan backhoe Caterpillar 250 D dan diangkut dengan dengan dump truck Volvo A40E menuju ke tempat penyimpanan sementara tanah pucuk (top soil). Timbunan tanah subur ini nantinya akan dimanfaatkan pada saat melakukan pekerjaan reklamasi.

2.      Penggalian dan Pemindahan Lapisan Penutup

Operasi penggalian lapisan penutup (sandstone dan mudstone) berupa over burden dilakukan dengan metode pemboran menggunakan Caterpillar Ingersole rand DM45E. Pemuatan over burden menggunakan back hoe Caterpillar 250 D dibantu dengan bulldozer Caterpillar D7G. Untuk material lemah sampai sedang, langsung dilakukan penggalian dan pemuatan ke dump truck volvo A40E. Bila masih ditemukan material keras, terlebih dahulu diberaikan dengan bulldozer yang dilengkapi dengan ripper, kemudian digali dan dimuat ke backhoe. Pada prinsipnya pengupasan lapisan tanah penutup ditangani dengan metode Drilling dan Blasting.

Kegiatan pemboran dan peledakan di samping dilakukan untuk batuan penutup yang keras juga dilakukan apabila ingin mempercepat proses produksi. Pelaksanaan operasional pemboran dan peledakan dilakukan berdasarkan rencana target produksi yang ditetapkan.

Setelah batuan penutup terbongkar kemudian dimuat dengan alat muat back hoe Caterpillar 250 D dengan kapisitas bucket 1,8 m3 dan diangkut dengan dump truck volvo A40E kapasitas 39 ton ke lokasi penimbunan (dumping area) yang telah direncanakan, berupa penambangan terdekat atau daerah-daerah kosong yang ada disekitar tambang atau disebut dengan metode back filling. Penerapan metode back filling sekaligus diintegrasikan dengan program reklamasi tambang. Hal ini akan memberikan keuntungan, karena akan mereduksi jarak angkut over burden dan biaya reklamasi tambang dari daerah tersebut.

3.     Penggalian dan Pemindahan Batubara

Operasi penggalian batubara dilakukan dengan menggunakan back hoe (Caterpillar 250 D) dibantu dengan bulldozer (Caterpillar D7G). Setelah itu langsung dimuat ke dump truck Mitsubshi 220 PS dengan kapasitas 35 ton. Batubara yang masih bercampur dengan parting (material pengotor batubara) akan diangkut ke stockpile untuk dipisahkan.

Batubara yang berada di PT. Lamandau Putra umumnya terdiri dari 3 (tiga) lapisan yang dikelompokan sebagai seam A, B dan seam C, setiap seam mempunyai kualitas/ parameter batubara yang berbeda. Untuk menghasilkan produk batubara guna memenuhi permintaan pasar maka dilakukan proses blending (mengkombinasikan/ mencampur batubara seam A, B dan seam C ) di stockpile. Dilakukan proses blending batubara bertujuan untuk mendapatkan hasil/ produk kualitas batubara yang disesuaikan dengan permintaan pembeli, misalnya untuk mendapatkan nilai kalori, sulfur, ash dan kandungan air yang diinginkan pembeli. Dalam proses pengolahan batubara, PT. ANM tidak melakukan proses pengolahan basah atau proses pencucian batubara.

2.6   Pelaksanaan K3

Pelaksanaan K3 pada PT. Lamandau Putra dilakukan sepenuhnya di bawah pengawasan Departemen Lingkungan & K3 PT. Lamandau Putra. Meskipun PT. Lamandau Putra berdiri pada tahun 2007, namun Departemen Lingkungan & K3 baru resmi berdiri pada Februari 2009. Departemen Lingkungan & K3 pada PT. Lamandau Putra adalah departemen yang membuat peraturan tentang keselamatan kerja pada karyawan serta pelaksanaan K3 pada PT.

Lamandau Putra. Meskipun telah dibuat peraturan tertulis tentang K3, namun pada kenyataannya pelaksaan di lapangan belum sepenuhnya dijalankan oleh sebagian karyawan karena sanksi yang tidak tegas.

2.7   UU K3 di PT.ATOZ NUSANTARA MINING
2.7.1. UU no 1 tahun 1970
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1970 (stbl. No.406) dan semenjak itu disana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam haI sudah terbelakang dan perlu diperbaharui se­suai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkem­bangan serta kemajuan teknik, tehnologi dan industriaiisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya. 
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pelik banyak dipakai ini, bahan-bahan tehnis baru banyak diolah dan diper­gunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas dimana-mana. Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja opera­sionil dan tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan. Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin mesin; alat-alat; pesawat-pesa­wat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan keterampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah dipahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat. 
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerja, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja. 
Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya bersifat repressief. Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipil dengan merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preveatief. Dalam praktek dan pengalaman  perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merubah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang didalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan. 
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang Penting, baik dalam isi maupun bentuk dan sistimatikanya. 
Pembaharuan dan perluasannya adalah mengenai:
1.        Paluasan ruang Iingkup.
2.        Perubahan pengawasan repressief manjadi pre-ventief.
3.        Perumusan teknis yang lebih tegas.
4.        Penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan.
5.        Tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi management dan Tenaga Kerja.
6.        Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan


2.7.2  Pedoman  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  Berdasarkan  KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995

1.    Kewajiban Pengusaha Pertambangan

Berdasarkan Pasal 4, kewajiban pengusaha pertambangan adalah:

1.       Pengusaha baru dapat memulai kegiatan usaha pertambangan setelah memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Pelaksanaan Inspeksi Tambang.
2.       Pengusaha dalam waktu dua (2) minggu setelah salah satu dari setiap kegiatan di bawah ini harus mengirimkan laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, yaitu:

a.         Memenuhi kegiatan eksplorasi, pembukaan tambang dan terowongan baru mendatar atau terowongan pada lapisan batubara tambang bawah tanah.

b.        Memulai pembuatan sumuran baru atau jalan keluar untuk setiap tambang bawah tanah.

c.         Menghentikan kegiatan atau meninggalkan setiap tambang permukaan atau setiap terowongan mendatar atau terowongan pada lapisan, sumuran atau jalan keluar dari tambang bawah tanah yang dihitung 12 bulan dari tanggal kegiatan terakhir, kecuali telah ditinggalkan sebelumnya.

3.       Pengusaha harus menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya peraturan ini.

4.       Pengusaha harus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan jenis, sifat dan bahaya pada pekerjaan yang dilakukannya dan bagi setiap orang memasuki tempat usaha pertambangan.

5.       Berdasarkan pertimbangan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, pengusaha harus menyediakan akomodasi yang patut atau dekat usaha pertambangan untuk pelaksana Inspeksi Tambang selama melaksanakan tugasnya.

6.       Pengusaha harus memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melaksanakan tugasnya.

7.       Pengusaha harus menghentikan pekerjaan usaha pertambangan, apabila Kepala Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut.


2.7.3. Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.      Pasal 24, Tugas Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggungjawab sebagai berikut:

a.    Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang berbahaya, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, menganalisis kecelakaan dan pencegahan kecelakaan.

b.        Menumpulkan data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang tentang cara penambangan atau tata cara kerja, alat-alat penambangan dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri.

c.         Memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi dan lain sebagainya.

d.        Apabila diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota tim penyelamat tambang.

e.         Menyusun statistik kecelakaan.

f.         Melakukan evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2.      Berdasarkan pasal 39, kecelakaan tambang harus memenuhi lima (5) unsur sebagai berikut:

a.      Benar-benar terjadi.

b.      Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang.

c.      Akibat kegiatan usaha tambang.

d.     Terjadi pada jam pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin.

e.      Terjadi di dalam wilayah usaha pertambangan atau wilayah proyek.

2.7.4.  Menurut Pasal 40 dalam, cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:


1.     Cidera ringan

Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih sari satu (1) hari dan kurang dari tiga (3) minggu, termasuk hari Minggu dan hari libur.

2           Cidera berat

a.         Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari tiga (3) minggu, termasuk hari Minggu dan hari-hari libur.
b.        Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (individu) yang tidak mampu menjalankan tugas semula, dan

c.         Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melaksanakan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di bawah ini:

·         Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha dan kaki.

·         Pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kurang oksigen.

·         Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap.

·         Persendian yang lepas di mana sebelumnya tidak pernah terjadi.

3.         Mati

Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalm waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.

2.7.5. Alat Pelindung Diri

Berdasarkan Pasal 83, tentang Alat Pelindung Diri:

1.         Perlindungan para pekerja terhadap udara kotor yang berbahaya sedapat mungkin dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, mengeluarkan debu dengan kipas angin isap atau melarutkan dengan udara bersih. Apabila tindakan pengendalian tersebut belum dilaksanakan, maka para pekerja pada tempat tersebut harus memakai alat pelindung pernafasan yang sesuai.

2.         Apabila menggunakan alat pelindung pernafasan, maka rencana pemilihan alat, perawatan pelatihan, pemasangan, pengawasan, pemberian dan penggunaannya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

Data Peralatan dan Pendukung Keselamatan dan

Kesehatan Kerja di PT. ANM

No.
Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jumlah yang


Tersedia
1.
Masker
150 buah



2.
Helm
50 buah



3.
Kacamata
50 buah



4.
Sarung Tangan
150 pasang



5.
Ear Plug
50 buah



6.
Rompi
50 buah



7.
Alat Pemadam Kebakaran
100 buah



8.
Sepatu Pengaman
150 pasang



Sumber : PT. Atoz Nusantara Mining

2.8   Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian dari proses manajemen keseluruhan mempunyai peranan penting di dalam pencapaian tujuan perusahaan melalui pengendalian rugi perusahaan tersebut. Alasan ini adalah tepat, mengingat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam suatu perusahaan bertujuan mencegah, mengurangi dan menanggulangi setiap bentuk kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian yang tidak dikehendaki serta mencegah, mengurangi dan menanggulangi gangguan kesehatan akibat kerja. Setiap pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan selamat. Suatu kecelakaan terjadi karena ada penyebabnya antara lain karena manusianya dan peralatannya. Penyebab kecelakaan ini yang harus dicegah untuk menghindari terjadinya kecelakaan karena setiap pekerjaan pasti dapat ilakukan dengan selamat.

Keberhasilan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu industri pertambangan sangat bergantung pada pandangan manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja itu sendiri. Ungkapan ini didasarkan pada kenyataan di mana masih banyak terdapat pandangan bahwa penerapan keselamatan




dan kesehatan kerja dalam kegiatannya akan mengurangi perolehan dan keuntungan. Pandangan ini sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja justru akan melipatgandakan keuntungan melalui pencegahan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian dan peningkatan produktifitas. Bahkan tidaklah berlebihan kiranya apabila suatu industri yang memiliki resiko tinggi seperti industri pertambangan berpandangan bahwa pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggungjawab seluruh para penambang dan tidak semata-mata tanggungjawab sautu bagian atau pengusaha pertambangan.

Hal ini dimungkinkan mengingat adanya pernyataan manajemen yang mengidentifikasikan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu segala perlakuan terhadap produk tidak dapat dibedakan dengan perlakuan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting diperhatikan dan diselamatkan antara lain untuk:

1.    Menyelamatkan karyawan dari penderitaan sakit atau cacat, kehilangan waktu kerja dan kehilangan pemasukan keuangan.

2.    Menyelamatkan keluarga dari kesedihan atau kesusahan, kehilangan pemasukan keuangan dan masa depan yang tidak menentu.

3.    Menyelamatkan perusahaan dari kehilangan tenaga kerja, pengeluaran biaya

kompensasi akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhentinya kegiatan dan menurunnya produksi dari perusahaan tersebut.

Kerangka dasar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat disusun sebagai berikut:

1.  Fungsi utama manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Contoh dari kelima fungsi ini ditentukan oleh konsep dasar keselamatan dan kesehatan kerja yang dianut oleh perusahaan.

2.   Kegiatan utama manajemen yang meliputi pembiayaan dan pelaporannya, pengoperasian, produk pemasaran dan penjualan serta





     sistem komunikasi dan informasi. Kegiatan-kegiatan ini merupakan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan.

3.   Sumber daya dan pembatas yang meliputi manusia, materialisme dan peralatan, kebutuhan konsumen, kondisi ekonomi masayarakat dan

     lingkungan kerja serta peraturan pemerintah dapat merupakan kegiatan manajemen dan fungsi manajemen.

Dengan melandaskan pada kerangka dasar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut, maka tujuan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah melakukan pencegahan kecelakaan atau kerugian perusahaan dengan merealisasikan setiap fungsi manajemen dalam melaksanakan kegiatan yang dibatasi oleh sumber atau masukan yang dimiliki.

Sepuluh kunci pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

1.       Penentuan tata pelaksanaan kerja.

2.       Perbaikan metode kerja.

3.       Penempatan pekerjaan yang tepat.

4.       Pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan tugas.

5.       Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

6.       Pemeliharaan syarat lingkungan kerja.

7.       Pemeriksaaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

8.        Penyelesaian pada waktu ditemukan kelainan dan waktu terjadinya kecelakaan.

9.        Peningkatan kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

10.    Kreatifitas untuk mencegah kecelakaan.

Sasaran utama setiap perusahaan adalah mengurangi biaya yang harus ditanggung akibat dari kecelakaan kerja. Inilah sebabnya setiap perusahaan harus menyusun kerangka tindakan untuk mencegah kecelakaan. Kerangka tindakan ini harus mencakup:

1.      Pengawasan kebiasaan kerja.

2.      Penyesuaian kecepatan arus produksi dengan kemampuan optimum para karyawan.

3.      Peningkatan mekanisme yang tepat guna.


4.      Penyesuaian volume produksi dengan jam proses yang optimum.

5.      Pembentukan panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bawah seorang Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang profesional.

2.9   Jumlah Pegawai dan Batas Waktu Kerja
Jumlah jam kerja sehari : 24 jam
Jumlah hari kerja setahun : 335 hari
Jumlah tenaga kerja : 150



BAB III

PENUTUP


3.1           Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari ini adalah :
1.        Dalam pelaksanaan kegiatan di PT. Atoz Nusantara Mining, masih banyak terdapat tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.
2.        Upaya penanggulangan faktor personal yang berpengaruh terhadap produktifitas dan kinerja karyawan antara lain :

a.   Peningkatan program manajemen kelelahan dengan mengidentifikasi sumber yang menyebabkan kelelahan.

b.   Peningkatan ketrampilan karyawan baik dalam bidang kerjanya maupun dalam bidang keselamatan kerja.