BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
PT. Lamandau Putra adalah
perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kalimantan Tengah, kabupaten Lamandau, Bayat,
Kahingai. PT. Lamandau Putra baru melakukan kegiatan penambangan pada tahun 2013. Dalam
proses penambangan batubara, perusahaan menyadari bahwa frekuensi resiko
kemungkinan terjadinya kecelakaan masih tinggi.
Pada dasarnya kecelakaan kerja
disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu
tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan
keselamatan kerja yang diwajibkan dan kurang terampilnya pekerja itu sendiri.
Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman dari lingkungan kerja yang
menyangkut antara lain peralatan atau mesin-mesin, tetapi frekuensi terjadinya
kecelakaan kerja lebih banyak terjadi karena faktor manusia.
Berdasarkan hasil pengamatan di
lapangan dan data kecelakaan di PT. Lamandau Putra,
diketahui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan di PT. Lamandau Putra masih terdapat kondisi tidak aman dan tindakan kerja tidak aman. Untuk
itu perlu dilakukan penelitian dan kajian tentang keselamatan dan kesehatan
kerja untuk menciptakan kondisi aman, menghindari tindakan tidak aman dan
pengawasan pada setiap kegiatan. Dengan demikian, resiko terhadap setiap unsur
yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dapat diminimalkan.
1.2. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini
adalah:
1.
Mengetahui
tingkat resiko kecelakaan kerja pada perusahaan dengan menghitung angka
kekerapan kecelakaan (frequency rate)
dan tingkat keparahan kecelakaan (severity
rate)
2.
Mencegah
agar kecelakaan sejenis tidak terjadi lagi dengan melakukan evaluasi terhadap
hal-hal yang menyebabkan sering terjadinya kecelakaan kerja pada kegiatan
penambangan batubara di PT. Lamandau
Putra.
3.
Menurunkan
tingkat kecelakaan kerja dengan menganalisis hal-hal yang sering menyebabkan
kecelakaan kerja.
4.
Menganalisis
kesehatan dan mencegah penyakit yang timbul akibat bekerja.
1.3. Identifikasi Masalah
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam
industri pertambangan sebagai suatu konsep dan pekerjaan mempunyai tujuan akhir
meniadakan kecelakaan dan sekaligus menekan seminimal mungkin biaya yang
dikeluarkan sebagai akibat dari adanya kecelakaan. Apapun program yang
dicanangkan akan bermuara pada tujuan tersebut. Kecelakaan, bagaimanapun
tingkat keparahannya akan tetap merugikan, tidak hanya bagi yang mengalaminya,
namun perusahaan akan menanggung dampaknya. Kecelakaan, apalagi yang
mengakibatkan cacat tetap atau kematian pasti menyisakan penderitaan bagi dirinya
dan sanak keluarganya.
Begitu besarnya biaya yang harus
dikeluarkan untuk suatu kecelakaan kerja dan juga dampaknya terhadap citra
perusahaan, sehingga usaha pencegahan diharapkan menjadi prioritas utama.
1.4. Metode Penelitian
Di dalam melaksanakan penelitian
ini, digabungkan antara teori dengan data-data lapangan, sehingga dari keduanya
didapat pendekatan penyelesaian masalah. Adapun urutan pekerjaan penelitian
yaitu:
1.
Studi
Literatur
Studi literatur dilakukan dengan mencari
bahan-bahan pustaka yang menunjang, baik yang bersifat sebagai dasar penelitian
maupun yang bersifat sebagai pendukung dan referensi yang berkaitan dengan
kualitas dan pencampuran batubara.
2.
Observasi
Lapangan
Maksud dari observasi lapangan adalah
dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap proses yang terjadi dan
mencari informasi pendukung yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
dibahas. Orientasi lapangan dilakukan untuk mengetahui sekilas kondisi
lapangan.
3.
Pengambilan
Data
Pengambilan
data terdiri dari dua cara yaitu:
a. Pengambilan data primer
Data yang diambil adalah kondisi dan
pelayanan kesehatan bagi pekerja, kondisi bahaya di lingkungan tempat kerja,
program kerja manajemen K3 dan reaksi para pekerja terhadap program yang
dilakukan manajemen K3.
b. Pengambilan data sekunder
Data yang diambil meliputi mencari dan
mengumpulkan data yang berkaitan dengan penelitian yang berasal dari buku
referensi, data tersebut antara lain peta lokasi penambangan dan data curah
hujan.
4.
Pengumpulan
Data
Merupakan proses pengambilan data dari
berbagai sumber yang akan digunakan dalam penyusunan skripsi ini. Data-data
yang diambil antara lain:
a.
Sistem
penambangan yang diterapkan.
b.
Kondisi
front kerja dan lingkungan sekitar.
c.
Besar
angka kekerapan kecelakaan.
d.
Proses
terjadinya kecelakaan.
e.
Mencatat
kejadian yang terjadi.
5.
Pengolahan
Data
Dari hasil pengumpulan data yang telah
didapatkan dan data dari hasil survey di lokasi penambangan akan didapat
data-data yang akan disusun secara sistematis dan bisa digunakan sebagai bahan
analisis.
6.
Analisis
Data
Analisis terhadap berbagai data
dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif guna memperoleh kesimpulan
sementara yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk analisis lebih lanjut dalam
membuat saran.
1.5. Pembatasan Masalah
Agar pembahasan terhadap masalah
yang ada sesuai dengan tujuan penulisan skripsi ini, maka masalah pokok yang
akan dibahas adalah penyebab terjadinya kecelakaan dan solusinya pada area pengolahan,
jalan angkut batubara dan bengkel/kantor di PT. ANM.
1.6. Pemecahan
Masalah
Berdasarkan masalah yang dihadapi
seperti yang telah dikemukakan dalam identifikasi masalah, maka diperlukan
kajian K3 pada areal kerja PT. ANM. Kajian K3 dilakukan dengan mengevaluasi
sistem manajemen keselamatan, kesehatan dan pelaksanaan peraturan K3 di areal
kerja.
1.7. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini
adalah:
1.
Pelaksanaan
manajemen K3 sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sehingga
dapat meminimalkan jumlah kecelakaan kerja tambang.
2.
Meningkatkan
wawasan karyawan mengenai arti penting pelaksanaan manajemen K3 sehingga dapat
meminimalkan kerugian moril dan materil yang diakibatkan oleh terjadinya
kecelakaan.
PEMBAHASAN
2.1 Nama Perusahaan dan Lokasi
Beroperasi
Secara administratif lokasi IUP
Eksplorasi PT. Lamandau
Putra terletak di Kalimantan Tengah, kabupaten Lamandau, Bayat,
Kahingai. Nagari Salido Tambang adalah sebuah
perkampungan kecil yang terletak kurang lebih 12 km dari Kota Painan, ibukota
Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan keadaan geografisnya, wilayah IUP PT. Lamandau Putra berada pada koordinat 100º35’40.00” BT sampai 100º36’09.70” BT dan
01º19’40.00” LS sampai - 01º19’15.00” LS. Lokasi penambangan batubara ini
dihubungkan dengan jalan yang telah diaspal dan dapat dicapai dengan menaiki
kendaraan roda empat. Terdapat sungai yang membelah wilayah KP menjadi dua
bagian yaitu sungai Lubuk Agung. Luas daerah penelitian 192,08 Ha untuk
keseluruhan KP.
2.2. Iklim dan Curah Hujan
Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,Provinsi Sumatera Barat
termasuk beriklim tropis yang mempunyai dua musim, yaitu musim hujan pada
bulan Oktober sampai bulan April dan
musim kemarau pada bulan Mei sampai bulan September. Dari data curah hujan yang
diperoleh pada tahun 2004-2010, curah hujan tertinggi 331 mm pada bulan Januari
dan curah hujan terendah 33 mm pada bulan September.
2.3 Kondisi Topografi dan Morfologi
Pengamatan lapangan dapat dibagi
menjadi 3 satuan geomorfologi, yaitu satuan perbukitan ketinggian antara di
atas 100 m s/d 200 m, satuan dataran aluvial dengan ketinggian antara 50 m s/d
100 m, endapan dataran aluvial dengan ketinggian 10 m s/d 50 m di atas
permukaan laut.
Berdasarkan pengamatan dan
pengukuran pada kenampakan morfologi, ketinggian di lapangan serta contoh
batuannya, wilayah studi secara umum dapat dibagi dalam 3 satuan geomorfologi :
1.
Satuan
Geomorfologi Perbukitan
Satuan geomorfologi menempati
hampir 40% dari wilayah studi pada umumnya terdiri dari batuan breksi, batu
pasir, batu lempung, lempung pasiran, pasir lempungan, lempung hitam (black silt), coal shally, shally coal,
urat kuarsa, dan konglomerat. Ketinggian satuan ini antara 100 m – 200 m di
atas permukaan laut dengan sudut lereng 30º – > 60º. Struktur di lokasi
penyelidikan secara umum terdiri dari sesar geser arah utara – selatan arah N
180 E, yang memotong susunan pembawa endapan batubara, juga ada beberapa
struktur minor di lokasi penyelidikan khususnya di dalam tambang, seperti
patahan (fault), dan lipatan
di daerah antara daerah tambang dengan daerah Lumpo.
2. Satuan
Perbukitan
Satuan Perbukitan dengan
ketinggian antara 50 m s/d 100 m yang meliputi hampir 35% daerah penyelidikan,
perbukitan diikuti lembah yang dilewati oleh sungai utama dari sungai yang
membetuk pola pengaliran trellis.
Proses erosi
vertikal dan lateral
berlangsung intensif. Litologi yang membentuk satuan ini adalah batu pasir dan
batu lempung dan batu pasir lempungan.
Singkapan Batubara di daerah PT.
ANM terdapat pada formasi gunung api (Formasi Painan). Pada umumnya tebalnya
antara 0,9 m – 0,10 m, mempunyai litotype
batubara mengkilat dan batubara mengkilat berlapis, dengan indikasi kalori
tinggi, sekitar 6900 - 7300 Kcal/Kg.
2.4 Keadaan Geologi
1. Struktur
Geologi
Berdasarkan hasil penyelidikan daerah PT. Lamandau Putra berada pada daerah Tambang Salido dan Lumpo. Struktur di lokasi
penyelidikan secara umum terdiri dari sesar geser arah utara – selatan arah N
180° E, yang memotong susunan pembawa endapan batubara, juga ada beberapa
struktur minor di lokasi penyelidikan khususnya di dalam tambang, seperti
patahan (fault), dan lipatan antiklin
di daerah antara daerah Tambang Salido dengan daerah Lumpo. Susunan batuan
terdiri atas batuan breksi, batu pasir, batu lempung, lempung pasiran, pasir
lempungan, lempung hitam (black silt), coal shally, shally coal,
urat kuarsa, dan konglomerat. Geologi daerah 100 Ha meliputi hampir 80% di atas permukaan berupa endapan pasir dan
sebagian lempung dan endapan batuan beku.
2 Genesa
Batubara PT. Lamandau Putra
Batubara yang mempunyai rumus kimia C, H dan O
adalah bahan tambang yang tidak termasuk dalam kelompok mineral. Batubara (coal) adalah bahan bakar hidro-karbon
padat yang terbentuk dari tumbuhan dalam lingkungan bebas oksigen dan terkena
pengaruh tekanan dan temperatur yang berlangsung lama sekali (hingga
puluhan-ratusan juta tahun).
Proses pembentukan batubara
memakan waktu hingga puluhan juta tahun, dimulai dari pembentukan gambut (peat) kemudian menjadi lignite, sub-bituminous, bituminous hingga antrasit. Proses pembentukan batubara/pembatubaraan dapat diartikan sebagai proses pengeluaran
berangsur-angsur dari zat pembakar (O2) dalam bentuk karbon dioksida
(CO2) dan air (H2O) hingga akhirnya menyebabkan konsentrasi karbon
tetap (fixed karbon) dalam bahan asal
batubara bertambah.
Tahapan dan proses pembentukan
batubara dapat digolongkan menjadi dua kejadian, yaitu pertama tahap/fase
diagenesa (pengrusakan dan penguraian) oleh organisme, atau sering disebut
tahap/fase biokimia. Tahap/fase biokimia merupakan tahap pertama dalam pembentukan
batubara yang dimulai dari penguraian tumbuh-tumbuhan sampai terbentuknya peat. Ini merupakan proses penghancuran
oleh bakteri anaerobic terhadap bahan
kayu-kayuan (sisa tumbuhan) sehingga terbentuk gel (seperti agar-agar) yang disebut gelly. Gel tersebut
sebagai bahan pembentuk
lapisan batubara, kemudian akan
terendapkan/terkumpul sebagai suatu massa yang mempat yang kemudian disebut peat (gambut). Tahap kedua adalah tahap
metamorfosa atau yang sering juga disebut sebagai tahap geokimia. Tahap ini dimulai
dari terbentuknya peat sampai
terbentuknya batubara. Pada tahap ini yang memegang peranan adalah tekanan dan
temperatur. Makin tinggi temperatur dan makin kuat tekanan maka akan bertambah
tinggi kadar batubara yang terbentuk. Pada gambar 2.4 menunjukan tahapan
pembentukan batubara.
Target produksi PT. Lamandau Putra adalah sebesar 54.000 ton/tahun. Kualitas merupakan hal terpenting
dalam batubara karena dari kualitas mempengaruhi harga penjualan dari batubara.
Nilai kalori batubara pada lokasi PT. Lamandau Putra adalah
7.000 Kkal/kg. Pada daerah eksplorasi PT. Lamandau Putra ini, dilakukan analisis proximate
terhadap contoh batubara yang diperoleh dari singkapan (testpit) dan pemboran (core).
2.5 Kegiatan Penambangan
Penambangan batubara pada PT. ANM
dilakukan dengan metode Strip Mine.
Metode ini diterapkan untuk menambang endapan batubara yang dekat permukaan
pada daerah mendatar sampai agak landai. Penambangannya dimulai dari singkapan
batubara yang mempunyai lapisan tanah penutup yang tipis dilanjutkan ke
singkapan batubara yang mempunyai lapisan tanah penutup tebal sampai batas pit. Tahap kegiatan penambangan yang
dilakukan disesuaikan dengan perencanaan yang dibuat oleh bagian planning. Adapun rangkaian kegiatan penambangan
meliputi pembersihan lahan sekaligus pengupasan dan pemindahan tanah pucuk,
penggalian dan pemindahan lapisan penutup (over
burden), penambangan dan pengangkutan batubara.
1. Pembersihan
Lahan Sekaligus Pengupasan dan Pemindahan Tanah Pucuk Operasi pembersihan lahan
penambangan dilakukan pada lokasi-lokasi yang akan ditambang. Beberapa
pekerjaan yang akan dilakukan berkaitan dengan operasi ini adalah :
a. Pembabatan semak dan perdu
Pekerjaan ini dilakukan dengan
menggunakan bulldozer Caterpillar
D7G, yang menjalankan fungsi gali-dorong dengan memanfaatkan blade dan tenaga dorong yang besar.
Semak dan perdu yang menutupi area penambangan didorong ke daerah-daerah
pembuangan.
b. Penebangan
pohon dan pemotongan kayu
Penebangan pohon-pohon dan pemotongan
kayu-kayu yang ada dilakukan sebelum operasi pembersihan lahan penambangan.
Lahan dari lokasi yang akan ditambang biasanya ditumbuhi oleh berbagai jenis
pohon, dari yang berukuran kecil sampai besar. Untuk pohon yang berukuran besar
perlu dilakukan pemotongan dengan mesin potong (chainsaw). Pohon yang telah dipotong, kayunya dapat dimanfaatkan
untuk keperluan lain. Dalam operasi pemindahan kayu-kayu, digunakan alat
pengangkut beban berat dan rantai besi untuk pengikat dan penarik, kemudian
diangkut dengan truk.
c. Pengupasan
tanah pucuk (top soil)
Operasi pengupasan lapisan tanah
pucuk (top soil) yang banyak
mengandung bahan organik hasil pelapukan yang menyuburkan tanah, dilakukan
setelah pembersihan lahan penambangan. Lapisan tanah subur ini dikupas dengan
menggunakan bulldozer Caterpillar
D7G. Lapisan tanah pucuk (top soil)
didorong dan dikumpulkan pada lokasi tertentu yang dekat dengan daerah operasi bulldozer, kemudian tanah pucuk (top soil) tersebut dimuat dengan
menggunakan backhoe Caterpillar 250 D
dan diangkut dengan dengan dump truck Volvo
A40E menuju ke tempat penyimpanan
sementara tanah pucuk (top soil).
Timbunan tanah subur ini nantinya akan dimanfaatkan pada saat melakukan
pekerjaan reklamasi.
2. Penggalian
dan Pemindahan Lapisan Penutup
Operasi penggalian lapisan
penutup (sandstone dan mudstone)
berupa over burden dilakukan dengan
metode pemboran menggunakan Caterpillar Ingersole rand DM45E. Pemuatan over burden menggunakan back hoe Caterpillar 250 D dibantu
dengan bulldozer Caterpillar D7G.
Untuk material lemah sampai sedang, langsung dilakukan penggalian dan pemuatan
ke dump truck volvo A40E. Bila masih
ditemukan material keras, terlebih dahulu diberaikan dengan bulldozer yang dilengkapi dengan ripper, kemudian digali dan dimuat ke backhoe. Pada prinsipnya pengupasan
lapisan tanah penutup ditangani dengan metode Drilling dan Blasting.
Kegiatan pemboran dan peledakan
di samping dilakukan untuk batuan penutup yang keras juga dilakukan apabila
ingin mempercepat proses produksi. Pelaksanaan operasional pemboran dan
peledakan dilakukan berdasarkan rencana target produksi yang ditetapkan.
Setelah batuan penutup terbongkar
kemudian dimuat dengan alat muat back
hoe Caterpillar 250 D dengan
kapisitas bucket 1,8 m3 dan diangkut dengan dump truck volvo A40E kapasitas 39 ton ke lokasi penimbunan (dumping area) yang telah direncanakan, berupa penambangan
terdekat atau daerah-daerah kosong yang ada disekitar tambang atau disebut
dengan metode back filling. Penerapan
metode back filling sekaligus diintegrasikan dengan program reklamasi tambang.
Hal ini akan memberikan keuntungan,
karena akan mereduksi jarak angkut over
burden dan biaya reklamasi tambang dari daerah tersebut.
3. Penggalian
dan Pemindahan Batubara
Operasi penggalian batubara
dilakukan dengan menggunakan back hoe
(Caterpillar 250 D) dibantu dengan bulldozer
(Caterpillar D7G). Setelah itu langsung dimuat ke dump truck Mitsubshi 220 PS dengan kapasitas 35 ton. Batubara yang
masih bercampur dengan parting (material pengotor batubara)
akan diangkut ke stockpile untuk
dipisahkan.
Batubara yang berada di PT. Lamandau Putra umumnya terdiri dari 3 (tiga) lapisan yang dikelompokan sebagai seam A, B dan seam C, setiap seam
mempunyai kualitas/ parameter batubara yang berbeda. Untuk menghasilkan produk
batubara guna memenuhi permintaan pasar maka dilakukan proses blending (mengkombinasikan/ mencampur
batubara seam A, B dan seam C ) di stockpile.
Dilakukan proses blending batubara bertujuan untuk mendapatkan hasil/ produk kualitas
batubara yang disesuaikan dengan permintaan pembeli, misalnya untuk mendapatkan
nilai kalori, sulfur, ash dan kandungan air yang diinginkan
pembeli. Dalam proses pengolahan batubara,
PT. ANM tidak melakukan proses pengolahan basah atau proses pencucian batubara.
2.6 Pelaksanaan K3
Pelaksanaan K3 pada PT. Lamandau Putra dilakukan sepenuhnya di bawah pengawasan Departemen Lingkungan & K3
PT. Lamandau
Putra. Meskipun PT. Lamandau Putra berdiri pada tahun 2007, namun Departemen Lingkungan & K3 baru
resmi berdiri pada Februari 2009. Departemen Lingkungan & K3 pada PT. Lamandau Putra adalah departemen yang membuat peraturan tentang keselamatan kerja pada
karyawan serta pelaksanaan K3 pada PT.
Lamandau Putra. Meskipun telah dibuat peraturan tertulis tentang K3, namun pada
kenyataannya pelaksaan di lapangan belum sepenuhnya dijalankan oleh sebagian
karyawan karena sanksi yang tidak tegas.
2.7 UU K3 di PT.ATOZ NUSANTARA MINING
2.7.1. UU
no 1 tahun 1970
Velligheldsreglement yang ada sekarang dan
berlaku mulai 1970 (stbl. No.406) dan semenjak itu
disana sini mengalami perubahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti,
ternyata dalam haI sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan
serta kemajuan teknik, tehnologi dan industriaiisasi di Negara kita dewasa ini
dan untuk selanjutnya.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan
sebagainya yang serba pelik banyak dipakai ini, bahan-bahan tehnis baru banyak
diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas
dimana-mana. Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan
modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan
intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini
memerlukan pengerahan tenaga secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan,
kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain
merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya
kecelakaan. Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin mesin; alat-alat;
pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang
buruk, kekurangan keterampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan
tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan
penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah dipahami perlu adanya
pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai
keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan
rasa tenteram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga kerja yang
bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerja, meningkatkan produksi
dan produktivitas kerja.
Pengawasan berdasarkan Veligheidsreglement seluruhnya
bersifat repressief. Dalam Undang-undang ini diadakan perubahan prinsipil
dengan merubahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat Preveatief. Dalam
praktek dan pengalaman perlu adanya pengaturan yang baik sebelum
perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena
amatlah sukar untuk merubah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan
terpasang didalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang
bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak
mendapatkan perubahan-perubahan yang Penting, baik dalam isi maupun bentuk dan
sistimatikanya.
Pembaharuan dan perluasannya adalah mengenai:
1.
Paluasan ruang
Iingkup.
2.
Perubahan
pengawasan repressief manjadi pre-ventief.
3.
Perumusan
teknis yang lebih tegas.
4.
Penyesuaian
tata usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan.
5.
Tambahan
pengaturan pembinaan keselamatan kerja bagi management dan Tenaga Kerja.
6.
Tambahan
pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
2.7.2 Pedoman
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Berdasarkan KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi
Nomor 555.K/26/M.PE/1995
1.
Kewajiban Pengusaha Pertambangan
Berdasarkan Pasal 4, kewajiban pengusaha
pertambangan adalah:
1.
Pengusaha
baru dapat memulai kegiatan usaha pertambangan setelah memberitahukan secara
tertulis kepada Kepala Pelaksanaan Inspeksi Tambang.
2.
Pengusaha
dalam waktu dua (2) minggu setelah salah satu dari setiap kegiatan di bawah ini
harus mengirimkan laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang,
yaitu:
a.
Memenuhi
kegiatan eksplorasi, pembukaan tambang dan terowongan baru mendatar atau
terowongan pada lapisan batubara tambang bawah tanah.
b.
Memulai
pembuatan sumuran baru atau jalan keluar untuk setiap tambang bawah tanah.
c.
Menghentikan
kegiatan atau meninggalkan setiap tambang permukaan atau setiap terowongan
mendatar atau terowongan pada lapisan, sumuran atau jalan keluar dari tambang
bawah tanah yang dihitung 12 bulan dari tanggal kegiatan terakhir, kecuali
telah ditinggalkan sebelumnya.
3.
Pengusaha
harus menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri,
fasilitas dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya peraturan ini.
4.
Pengusaha
harus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diperlukan sesuai
dengan jenis, sifat dan bahaya pada pekerjaan yang dilakukannya dan bagi setiap
orang memasuki tempat usaha pertambangan.
5.
Berdasarkan
pertimbangan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, pengusaha harus menyediakan
akomodasi yang patut atau dekat usaha pertambangan untuk pelaksana Inspeksi
Tambang selama melaksanakan tugasnya.
6.
Pengusaha
harus memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pelaksana Inspeksi Tambang dalam
melaksanakan tugasnya.
7.
Pengusaha
harus menghentikan pekerjaan usaha pertambangan, apabila Kepala Teknik Tambang
atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut.
2.7.3. Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.
Pasal 24,
Tugas Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggungjawab sebagai
berikut:
a. Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari
setiap kecelakaan atau kejadian yang berbahaya, kejadian sebelum terjadinya
kecelakaan, menganalisis kecelakaan dan pencegahan kecelakaan.
b.
Menumpulkan
data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengawasan
yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang
tentang cara penambangan atau tata cara kerja, alat-alat penambangan dan
penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri.
c.
Memberikan
penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan,
ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi dan lain
sebagainya.
d.
Apabila
diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota tim penyelamat tambang.
e.
Menyusun statistik kecelakaan.
f.
Melakukan evaluasi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
2.
Berdasarkan
pasal 39, kecelakaan tambang harus memenuhi lima (5) unsur sebagai berikut:
a. Benar-benar
terjadi.
b.
Mengakibatkan
cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang.
c. Akibat
kegiatan usaha tambang.
d.
Terjadi
pada jam pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang
diberi izin.
e. Terjadi
di dalam wilayah usaha pertambangan atau wilayah proyek.
2.7.4. Menurut Pasal 40 dalam, cidera akibat
kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai
berikut:
1. Cidera
ringan
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan
pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih sari satu (1) hari dan
kurang dari tiga (3) minggu, termasuk hari Minggu dan hari libur.
2
Cidera berat
a.
Cidera
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu
melakukan tugas semula lebih dari tiga (3) minggu, termasuk hari Minggu dan
hari-hari libur.
b.
Cidera
akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap
(individu) yang tidak mampu menjalankan tugas semula, dan
c.
Cidera
akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak
mampu melaksanakan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di
bawah ini:
·
Keretakan
tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha dan
kaki.
·
Pendarahan
di dalam, atau pingsan disebabkan kurang oksigen.
·
Luka
berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap.
·
Persendian
yang lepas di mana sebelumnya tidak pernah terjadi.
3.
Mati
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalm waktu 24
jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
2.7.5. Alat
Pelindung Diri
Berdasarkan Pasal 83, tentang Alat Pelindung Diri:
1.
Perlindungan
para pekerja terhadap udara kotor yang berbahaya sedapat mungkin dilakukan
dengan cara pencegahan pencemaran, mengeluarkan debu dengan kipas angin isap
atau melarutkan dengan udara bersih. Apabila tindakan pengendalian tersebut
belum dilaksanakan, maka para pekerja pada tempat tersebut harus memakai alat
pelindung pernafasan yang sesuai.
2.
Apabila
menggunakan alat pelindung pernafasan, maka rencana pemilihan alat, perawatan
pelatihan, pemasangan, pengawasan, pemberian dan penggunaannya harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Data Peralatan dan Pendukung Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di PT. ANM
No.
|
Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
Jumlah
yang
|
|
|
Tersedia
|
1.
|
Masker
|
150 buah
|
|
|
|
2.
|
Helm
|
50 buah
|
|
|
|
3.
|
Kacamata
|
50 buah
|
|
|
|
4.
|
Sarung
Tangan
|
150 pasang
|
|
|
|
5.
|
Ear Plug
|
50
buah
|
|
|
|
6.
|
Rompi
|
50 buah
|
|
|
|
7.
|
Alat Pemadam Kebakaran
|
100 buah
|
|
|
|
8.
|
Sepatu
Pengaman
|
150 pasang
|
|
|
|
Sumber :
PT. Atoz Nusantara Mining
2.8 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja merupakan bagian dari proses manajemen keseluruhan mempunyai
peranan penting di dalam pencapaian tujuan perusahaan melalui pengendalian rugi
perusahaan tersebut. Alasan ini adalah tepat, mengingat penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja di dalam suatu perusahaan bertujuan mencegah, mengurangi
dan menanggulangi setiap bentuk kecelakaan yang dapat menimbulkan
kerugian-kerugian yang tidak dikehendaki serta mencegah, mengurangi dan
menanggulangi gangguan kesehatan akibat kerja. Setiap pekerjaan dapat dilakukan
dengan aman dan selamat. Suatu kecelakaan terjadi karena ada penyebabnya antara
lain karena manusianya dan peralatannya. Penyebab kecelakaan ini yang harus
dicegah untuk menghindari terjadinya kecelakaan karena setiap pekerjaan pasti
dapat ilakukan dengan selamat.
Keberhasilan penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam suatu industri pertambangan sangat
bergantung pada pandangan manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
itu sendiri. Ungkapan ini didasarkan pada kenyataan di mana masih banyak
terdapat pandangan bahwa penerapan keselamatan
dan kesehatan kerja dalam
kegiatannya akan mengurangi perolehan dan keuntungan. Pandangan ini sama sekali
tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja justru akan melipatgandakan keuntungan melalui pencegahan
kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian dan peningkatan produktifitas.
Bahkan tidaklah berlebihan kiranya apabila suatu industri yang memiliki resiko
tinggi seperti industri pertambangan berpandangan bahwa pelaksanaan keselamatan
dan kesehatan kerja merupakan tanggungjawab seluruh para penambang dan tidak
semata-mata tanggungjawab sautu bagian atau pengusaha pertambangan.
Hal ini dimungkinkan mengingat
adanya pernyataan manajemen yang mengidentifikasikan masalah keselamatan dan
kesehatan kerja dengan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu segala perlakuan
terhadap produk tidak dapat dibedakan dengan perlakuan terhadap keselamatan dan
kesehatan kerja.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sangat
penting diperhatikan dan diselamatkan antara lain untuk:
1.
Menyelamatkan
karyawan dari penderitaan sakit atau cacat, kehilangan waktu kerja dan
kehilangan pemasukan keuangan.
2.
Menyelamatkan
keluarga dari kesedihan atau kesusahan, kehilangan pemasukan keuangan dan masa
depan yang tidak menentu.
3. Menyelamatkan
perusahaan dari kehilangan tenaga kerja, pengeluaran biaya
kompensasi akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhentinya
kegiatan dan menurunnya produksi dari perusahaan tersebut.
Kerangka dasar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat disusun
sebagai berikut:
1. Fungsi utama manajemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Contoh
dari kelima fungsi ini ditentukan oleh konsep dasar keselamatan dan kesehatan
kerja yang dianut oleh perusahaan.
2.
Kegiatan
utama manajemen yang meliputi pembiayaan dan pelaporannya, pengoperasian,
produk pemasaran dan penjualan serta
sistem
komunikasi dan informasi. Kegiatan-kegiatan ini merupakan sasaran dan tujuan
yang ingin dicapai oleh perusahaan.
3.
Sumber
daya dan pembatas yang meliputi manusia, materialisme dan peralatan, kebutuhan
konsumen, kondisi ekonomi masayarakat dan
lingkungan
kerja serta peraturan pemerintah dapat merupakan kegiatan manajemen dan fungsi
manajemen.
Dengan melandaskan pada kerangka
dasar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut, maka tujuan manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah melakukan pencegahan kecelakaan atau
kerugian perusahaan dengan merealisasikan setiap fungsi manajemen dalam melaksanakan
kegiatan yang dibatasi oleh sumber atau masukan yang dimiliki.
Sepuluh
kunci pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
1. Penentuan
tata pelaksanaan kerja.
2. Perbaikan
metode kerja.
3. Penempatan
pekerjaan yang tepat.
4. Pembinaan
dan pengawasan dalam menjalankan tugas.
5. Peningkatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. Pemeliharaan
syarat lingkungan kerja.
7. Pemeriksaaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
8.
Penyelesaian
pada waktu ditemukan kelainan dan waktu terjadinya kecelakaan.
9.
Peningkatan kesadaran Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
10. Kreatifitas
untuk mencegah kecelakaan.
Sasaran utama setiap perusahaan
adalah mengurangi biaya yang harus ditanggung akibat dari kecelakaan kerja.
Inilah sebabnya setiap perusahaan harus menyusun kerangka tindakan untuk mencegah
kecelakaan. Kerangka tindakan ini harus mencakup:
1. Pengawasan
kebiasaan kerja.
2.
Penyesuaian
kecepatan arus produksi dengan kemampuan optimum para karyawan.
3. Peningkatan
mekanisme yang tepat guna.
4. Penyesuaian
volume produksi dengan jam proses yang optimum.
5.
Pembentukan
panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bawah seorang Manajer Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang profesional.
2.9 Jumlah
Pegawai dan Batas Waktu Kerja
Jumlah jam kerja sehari : 24 jam
Jumlah hari kerja setahun : 335 hari
Jumlah tenaga kerja : 150
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat dari ini
adalah :
1.
Dalam
pelaksanaan kegiatan di PT. Atoz Nusantara Mining, masih banyak terdapat
tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman yang berpotensi menyebabkan
terjadinya kecelakaan.
2.
Upaya
penanggulangan faktor personal yang berpengaruh terhadap produktifitas dan
kinerja karyawan antara lain :
a.
Peningkatan
program manajemen kelelahan dengan mengidentifikasi sumber yang menyebabkan
kelelahan.
b.
Peningkatan
ketrampilan karyawan baik dalam bidang kerjanya maupun dalam bidang keselamatan
kerja.